Pakistan resmi mengesahkan undang-undang baru yang mengatur industri aset digital di dalam negeri. Parlemen menyetujui Undang-Undang Aset Virtual 2026 yang menyediakan kerangka hukum jelas untuk mengawasi perusahaan kripto serta layanan berbasis blockchain.
Dalam aturan tersebut, Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan ditetapkan sebagai lembaga utama yang mengawasi sektor ini. Lembaga pemerintah ini bertanggung jawab menerbitkan lisensi bagi bursa kripto dan penyedia layanan aset digital, serta memantau operasional mereka demi menjaga transparansi dan melindungi investor.
Undang-undang ini juga menekankan penerapan aturan ketat terkait pencegahan pencucian uang dan kepatuhan terhadap sanksi internasional. Pemerintah ingin memastikan aset digital tidak digunakan untuk aktivitas ilegal sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, integrasi antara industri kripto dan sistem perbankan konvensional sedang dikembangkan. Infrastruktur keuangan baru dipersiapkan untuk mempermudah pembayaran digital serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan finansial modern.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pakistan untuk memperkuat ekonomi digital. Regulasi yang jelas diharapkan mampu menarik investor global dan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial domestik.
