Presiden baru Korea Selatan, Lee Jae-myung, mendorong undang-undang untuk mengizinkan penerbitan stablecoin lokal. Partainya mengusulkan Undang-Undang Aset Digital Dasar.
RUU ini mengharuskan perusahaan memiliki modal minimal 500 juta won (sekitar $368.000), menyediakan cadangan untuk pengembalian dana, dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Jasa Keuangan.
Perdagangan stablecoin melonjak. Kuartal pertama melihat transaksi sebesar 57 triliun won ($42 miliar) di lima bursa domestik. Sekitar 18 juta warga terlibat dalam kripto.
Lee juga ingin melegalkan dana kripto dan mendorong dana pensiun nasional untuk berinvestasi di Bitcoin. Namun, Bank Korea memperingatkan bahwa stablecoin non-bank bisa mengganggu kebijakan moneter.
Saham KakaoPay naik 45% dalam lima hari terakhir, tapi analis memperingatkan keuntungan dari kebijakan ini belum pasti.
Korea Selatan Siap Legalkan Stablecoin untuk Dorong Pasar Kripto
