Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) menjatuhkan denda kepada 19 perusahaan kripto yang beroperasi tanpa lisensi resmi dan melanggar aturan pemasaran.
### VARA perketat pengawasan
Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar aset digital yang berkembang pesat di Dubai.
“Kepercayaan dan stabilitas adalah kunci,” ujar pihak penegakan VARA.
### Promosi ilegal tanpa izin
Perusahaan yang melanggar terbukti menawarkan layanan kripto tanpa persetujuan dan melakukan promosi tanpa izin. Sejak 2024, VARA mewajibkan setiap iklan mencantumkan peringatan risiko dan memperoleh izin sebelumnya.
Denda berkisar antara 100.000 hingga 600.000 dirham (setara $27.000–$163.000). Semua perusahaan diminta segera menghentikan operasi mereka.
### Menjaga keseimbangan inovasi
VARA menegaskan bahwa hanya entitas berlisensi yang boleh beroperasi di Dubai. Investor disarankan menjauhi penyedia layanan ilegal demi keamanan finansial mereka.
*(Catatan: VARA — Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai. Dirham — mata uang resmi UEA.)*
—
