Setelah sembilan tahun melarang, Korea Selatan akhirnya membuka kembali akses kripto bagi perusahaan. Komisi Jasa Keuangan (FSC) merilis aturan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka dan firma investasi profesional untuk kembali berdagang aset digital. Namun akses ini datang dengan pembatasan ketat.
Perusahaan hanya boleh mengalokasikan maksimal 5% dari ekuitas tahunan mereka ke kripto. Batas ini dirancang untuk melindungi neraca dari volatilitas tajam. Selain itu, investasi dibatasi pada 20 kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar yang diperdagangkan di bursa domestik berlisensi. Artinya, fokus akan tertuju pada Bitcoin dan Ether, bukan token kecil berisiko tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar menuju Undang-Undang Aset Digital yang dijadwalkan hadir pada 2026. Regulasi tersebut akan mencakup pengawasan bursa, penerbitan token, layanan kustodi dan perlindungan investor.¹ Pemerintah juga mempertimbangkan stablecoin berbasis won dan ETF kripto spot.²
Masuknya institusi bisa meningkatkan likuiditas dan memperbaiki struktur pasar yang selama ini didominasi investor ritel. Namun dengan batas 5%, arus modal besar kemungkinan terjadi secara bertahap. Regulator tetap waspada terhadap risiko volatilitas, gangguan operasional dan dampak reputasi. Korea Selatan memilih pendekatan hati-hati sambil membangun fondasi regulasi yang kuat.
¹ Kustodi: Layanan penyimpanan aman aset digital oleh pihak ketiga.
² ETF spot: Produk investasi yang memegang langsung aset kripto sebagai dasar nilainya.
